Berikut Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
3. Asar, Magrib, dan Isya a. Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur'an. b. Pada waktu datang waktu salat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam. c. Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam. 4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan a. Takbir Idulfitri, Iduladha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Iduladha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah. b. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara. c. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain. 5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah. Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh. Sebelumnya, Agence France-Presse (AFP) menulis 'Ketakwaan atau gangguan kebisingan? Indonesia mengatasi reaksi volume azan' pada Kamis (14/10/2021). Salah satu narasumbernya adalah muslimah berusia 31 tahun dengan nama samaran Rina, pengidap gangguan kecemasan (anxiety disorder) yang tidak bisa tidur. Dia mengalami mual untuk makan, dan takut untuk menyuarakan komplain soal suara azan dari masjid di dekat rumahnya. AFP menuliskan azan dan masjid adalah dua hal yang dihormati di Indonesia, negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Mengkritik azan dan masjid bisa berujung pada tuduhan penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjaraan "Tidak ada yang berani untuk komplain soal itu di sini," kata Rina. 'Rina selalu terbangun dari tidurnya pukul tiga dini hari karena terusik suara pengeras suara dari masjid di dekat rumahnya. Pengeras suara tidak cuma digunakan untuk azan, tapi juga untuk membangunkan orang 30-40 menit sebelum salat Subuh," ucapnya. Komplain secara daring (online) soal pengeras suara yang berisik sudah mulai meningkat, tapi kebanyakan anonim karena pelapor khawatir dengan akibat yang ditimbulkan gara-gara komplain seperti itu. Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengerahkan tim untuk mengatasi tata suara (sound system) masjid di seluruh Indonesia, tapi ini adalah persoalan yang sensitif.