Pengisian Kursi Kepala Daerah oleh TNI dan Polri Langgar UU?
“Di luar (ketentuan) itu, tidak ada kemungkinan, karena undang-undangnya sudah jelas. Di PP (Peraturan Pemerintah) tentang ASN tadi juga sudah menjelaskan dengan detail, jelas juga mekanisme penunjukan hanya tugas-tugas yang diberikan karena koridornya sudah jelas. Jadi tidak bisa di luar fungsi-fungsi yang diamanatkan undang-undang,” ujar Ketua Policy Center Iluni UI M. Jibriel Avessina. Semua pihak terutama pemerintah perlu menjaga dan memelihara supremasi sipil yang diwujudkan dengan membuat pembedaan antara sipil dan TNI-Polri. “Supremasi sipil juga jadi indikator kualitas indeks demokrasi kita yang semakin turun. Apakah dengan wacana seperti ini tepat? Justru jadi lampu kuning untuk kita sama-sama menjaga ruang demokrasi,” tuturnya.