Direktur Indo Tekno Nusantara Diseret Kasus Pinjol Ilegal
"Sementara 29 karyawan lainnya kita pulangkan dan kenakan wajib lapor," ucapnya. Ketiga pelaku ini telah ditahan di Polda Metro Jaya yang dijerat dengan Pasal 35 juncto 51 Pasal 27 juncto 45 UU ITE. PT ITNÂ menyewa tujuh ruko dengan empat lantai di Rukan Crown Blok C01-07 Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Ada 32 karyawan PT ITN yang diamankan polisi di lokasi. Sebanyak 13 perusahaan aplikasi pinjol yang menggunakan jasa PT ITN untuk menagih debitur. Dari 13 tersebut, hanya 3 pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).