Tiindakan Polri atas Direktur TV Swasta Sebarkan Hoaks
Penangkapan AZ tidak terkait dengan profesinya di Bondowoso Salam Visual Nusantara (BSTV). Hal ini murni terkait dengan konten hoaks yang dibuatnya. "Ada konten yang dibuat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Yusri. Ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, Juncto Pasal 28 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Berkas mereka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat d Polrestro Jakpus akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk disidangkan.