LSM Khawatir Dampak Buruk Ratifikasi RCEP
Hal tersebut termasuk hak membeli lahan pertanian dari investor negara RCEP. Saat ini sebagian besar negara RCEP, termasuk Indonesia, belum mengizinkan kepemilikan secara langsung lahan pertanian oleh investor asing. Jika RCEP diratifikasi. Hal ini akan mengubah kebijakan cukup signifikan terkait investasi untuk lahan pertanian. "RCEP mempersempit ruang kebijakan untuk mengatasi masalah yang timbul pasca pandemi," tuturnya. Di RCEP diatur jika diratifikasi akan mengunci level liberalisasi, pemerintah meliberalkan sejumlah sektor yang ditetapkan dan tidak bisa mundur, Negara-negara anggota RCEP adalah 10 negara anggota ASEAN bersama dengan China, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Australia. Perjanjian dagang RCEP ditandatangani pada 15 November 2020 yang diselenggarakan secara virtual.