Kabar Terbaru Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina
Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 menyebutkan penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam. Kemudian, Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No.12 tahun 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Selanjutnya, pelajar dan mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. "Selegram Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ucapnya.