PSI Belum Copot Viani Limiardi Sebagai Anggota DPRD DKI?
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka mengungkapan pengenaan sanksi terhadap Viani Limiardi telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal parpol tersebut. Hal ini melibatkan Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengumpulkan bukti keterangan dari puluhan saksi. "Keputusan pemberhentian tersebut didasarkan kepada objektivitas, bukan subjektivitas like or dislike secara personal," tuturnya. Surat pergantian antar waktu (PAW) yang diterima Viani Limiardi menyebutkan pelanggaran yang dilakukannya adalah penggelembungan dana reses secara rutin khususnya pada Maret 2021. Viani Limiardi telah membantah penggelembungan dana reses senilai Rp302 juta untuk 16 titik dalam agenda dengan konstituen atau masyarakat. Bahkan, dia telah mengembalikan sisa uang tersebut senilai Rp70 juta ke DPRD.