Berikut Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Destinasi Wisata
Untuk pembukaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima wisatawan asing perlu dilakukan persiapan sangat matang. Jadi, saat ini kementerian hanya fokus pembukaan Bali menerima turis asing. “Bali adalah pulau tersendiri, maka bisa dilokalisir. Kalau DIY dikhawatirkan rembes ke daerah lain. Jadi butuh persiapan lebih banyak,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyambut baik pemberian keringanan bagi anak 12 tahun untuk diizinkan masuk tempat wisata. Namun, kebijakan ini harus dilakukan serentak di DIY, karena daerah ini adalah wilayah aglomerasi wisata. Seluruh tempat wisata wajib memenuhi aturan seperti penyediaan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. “Sekarang kami mendorong semua destinasi wisata dan area publik untuk segera melengkapi sertifikasi CHSE dan QR Code PeduliLindungi,” tuturnya.