Pendapat IPB University Tentang Parasetamol di Jakarta
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengemukakan polutan parasetamol yang ditemukannya masuk dalam emerging polutant atau bahan pencemar baru. "Kita bicara sesuatu yang biasanya tidak terpantau di lingkungan dan memang emerging polutant ini baku mutunya juga WHO belum ada," ucapnya. Untuk menetapkan baku mutu air terkait polutan parasetamol diperlukan penelitian dan pemantauan lebih dalam untuk menjadi dasar penetapan. KLHK mengungkapkan sebagai emerging polutant akan ditindaklanjuti oleh kelompok kerja di internal Ditjen PSLB3. Hal ini untuk mengidentifikasinya, meninjau penelitian dan pengaturan kebijakan. "Penelitian terhadap parasetamol ini dan kandungan parasetamol yang ditemukan hanya di dua tempat tidak kemudian menimbulkan gangguan bagi kesehatan," tuturnya.