PPP Tidak Tegas Sikapi Usulan Pemilu Pemerintah
Dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan syarat mengusung calon kepala daerah mengacu pada hasil Pemilu terakhir yaitu hasil Pemilu 2024. Karena itu lebih rasional adalah memajukan jadwal Pemilu nasional 2024 ke Maret atau setidaknya tetap April, bukan malah memundurkan ke Mei 2024, Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 dilaksanakan pada 15 Mei 2024. Hal itu berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, dan Menseskab Pramono Anung, Kemudian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BIN Budi Gunawan, di Istana, Jakarta, Senin (27/9). Pemerintah telah melakukan simulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden dan legislatif pada tahun 2024. Tiga pilihan tanggal pemilu yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei, Setelah disimulasikan dengan berbagai hal, seperti memperpendek kegiatan Pemilu agar efisien waktu dan uangnya, masa kampanye diperpendek serta jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tak terlalu lama, maka dipilih Pemilu 2024 pada 15 Mei.