Status Azis Syamsuddin dalam Kasus Kabupaten Lampung Tengah
KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan tenaga medis. Hasil pengecekan kesehatan terhadap Azis Syamsuddin dilakukan di rumah beliau dengan hasil menunjukkan bahwa hasil tes swab antigen nonreaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK Kemudian, dia dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.