Komentar PHRI Tentang Anak Usia 12 Tahun Bisa Masuk Hotel
Orang tua pendamping juga diharuskan telah mendapat vaksin Covid-19 minimal satu dosis. "Pengawasannya ada pada hotel masing-masing melalui Satgas Pengawasan dan Penegakan Protokol Covid-19 di tiap hotel," ucap Sutrisno. Aturan baru terkait perizinan anak-anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi hotel tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM level 3. Hal itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Ketentuan itu menyebutkan perhotelan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50% dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk. Fasilitas makan prasmanan juga tidak diizinkan dan hanya diperbolehkan menyajikan makanan dalam kemasan.