Kritik BMKG atas Penanganan Bencana di Indonesia
Sejumlah kendala yang dihadapi dalam upaya memperkuat sistem peringatan dini gempa dan tsunami seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota yang belum beroperasi 24 jam 7 hari. Hal ini berakibat pesan peringatan dini yang dikirim oleh BMKG pusat ke pemerintah daerah (BPBD) tidak tersebar luas secara massif ke masyarakat. Padahal, tidak jarang kejadian bencana alam diluar jam kerja kantor yakni habis magrib, dini hari, atau saat akhir pekan, “Jadi, idealnya memang BPBD beroperasi full selama 7 hari 24 jam, sesuai dengan amanah di dalam Perpres No 93 Tahun 2019, agar pesan peringatan dini dari BMKG tidak terputus di tengah jalan,” tuturnya.