Berikut Hasil Penyelidikan Polri tentang Kasus e-HAC
"Data masyarakat yang ada di dalam eHAC tidak mengalir ke platform mitra," tuturnya. Data masyarakat yang terdapat di platform mitra adalah menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik (ITE). Informasi kerentanan ditemukan pada platform mitra eHAC dilaporkan VPN Mentor, situs yang fokus pada Virtual Private Network (VPN). Hal ini telah diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta diterima Kementerian Kesehatan pada 23 Agustus 2021. Kemudian, Kemenkes menelusuri dan menemukan kerentanan pada platform mitra eHAC, melakukan tindakan dan perbaikan terhadap sistem mitra.