Nasib Hollywings Kemang Saat Pemberlakuan Lanjutan PPKM
Sekarang Holywings Kemang hanya dikenakan penutupan sementara selama 3x24 jam terhitung Minggu (5/9/2021) hingga Selasa (6/9/2021). Untuk denda sebesar Rp50 juta belum dijatuhkan bagi café tersebut. “Nanti kita akan kenakan sanksi lagi, apakah denda, apakah tambah lagi penutupan selama pandemi, kita lagi bahas," ujarnya. Penerapan sanksi denda belum dikenakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel lantaran ini belum memperoleh arahan dari pimpinan terkait. Hal yang dimaksud adalah Satpol PP Jaksel, Pemkot Jaksel, dan Polres Metro Jaksel. "Kita lagi menunggu putusan, kita lagi rapat koordinasi, nanti penindakan atau kita tutup sementara atau denda nunggu lebih lanjut," ucapnya. Ujang meneruskan pihaknnya menemukan minuman keras (miras) pada saat penyegelan Hollwings Kemang. Penyitaan ini akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya (Jaya) menambahkan pihaknya menggelar operasi yustisi bagi tempat hiburan malam secara rutin. Tempat hiburan yang dimaksud membuka melewati waktu dan batas aturan PPKM Level 3. “Semua kami tindak,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kafe dan Bar Hollywings Kemang kedapatan melanggar prokes, sehingga ini dibubarkan saja. Sanksi aturan PPKM belum diberlakukan bagi kafe dan bar tersebut, "Ada pembubaran, kalau kami gunakan operasi gabungan, gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran, karena sudah dua kali denda segel," ujarnya. Sebelumnya, kafe dan bar Hollywings di Kemang, Jakarta Selatan digeruduk pihak keamanan gabungan akibat melanggar prokes pada Minggu (5/9/2021).