3 Alasan Pemerintah Dorong Pembelajaran Tatap Muka
Selain itu, anak juga dapat merasa tertekan selama PJJ karena tidak bermain dan bertemu dengan kawan-kawannya selama waktu lama. Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan bagi semua pihak yang terlibat PTM terbatas, mulai dari peserta didik, tenaga pengajar, dan pengurus sekolah. Pemerintah juga menegaskan proses pembelajaran harus mengikuti peraturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat sesuai penerapan PPKM berdasarkan Asesmen Situasi Covid-19 (Level 4,3,2,1). Selain itu pemerintah menerbitkan SKB 4 Menteri pada Maret 2021 untuk mengatur akselerasi PTM terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya dengan melakukan vaksinasi secara lengkap bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag juga mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan dua macam layanan pendidikan. Layanan tersebut yaitu, PTM terbatas dengan penerapan prokes dan pembelajaran jarak jauh. Vaksinasi peserta didik tidak menjadi persyaratan dalam PTM terbatas. Sekolah di wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan memiliki peserta didik yang belum mendapatkan giliran vaksinasi tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas. Namun, pelaksanaan PTM Terbatas harus mengikuti protokol kesehatan dan aturan lain sesuai daftar periksa di dalam SKB 4 Menteri. "Dengan demikian, orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh," ucap Jhonny G. Plate.