Jamkrindo Berperan Capai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
“Program pemberdayaan masyarakat di Geopark Ciletuh kami mulai dengan penyelesaian persoalan lingkungan, dengan pokok persoalan berupa perbaikan ekosistem dan pengelolaan sampah plastik," katanya. Upaya peningkatan perekonomian masyarakat dilakukan Jamkrindo, Sulis Usdoko, melalui program-program yang memberikan dampak berkelanjutan yang pada peningkatan perekonomian masyarakat. Beberapa program pemberdayaan yang dilakukannyaantara lain mendampingi dan membina Ikatan Homestay Ciletuh, penguatan usaha ternak rakyat, dan pemberian bantuan berkelanjutan pada masyarakat saat pandemi Covid-19 "Ke depan juga akan dilakukan pengelolaan bank sampah, pengelolaan hasil perikanan dan juga program peternak lebah madu,” ujarnya Program pemberdayaan bisa berhasil lantaran kolaborasi pentahelix yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tokoh masyarakat, komunitas di Geopark Ciletuh, dan kalangan akademisi. ”Kami tidak menjadikan masyarakat di sekitar Geopark Ciletuh-Palabuhanratu sekedar menjadi penonton, namun juga turut sejak awal konsep pemberdayaan sehingga terbangun sense of belonging terhadap program,” tutur Sulis Usdoko. Ketua Ikatan Homestay Ciletuh Yudi Mulyadi sebagai salah satu mitra binaan Jamkrindo mengungkapkan sejak pendampingan oleh Jamkrindo usaha homestay semakin berkembang. Hal ini dilakukan dengan pemberian pelatihan untuk memberikan nilai tambah homestay dan bantuan pendanaan UMKM yang telah disalurkan oleh Jamkrindo sangat membantu anggota homestay. Jadi, itu imeningkatkan pelayanan kepada pengunjung yang pada akhirnya meningkatkan jumlah pengunjung loyal. Dekan Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran Mega Fatimah Rosana menambahkan kolaborasi untuk pengembangan Geopark Ciletuh merupakan sebuah terobosan bersama. Langkah ini bisa mendukung keberlanjutan ekosistem Geopark. ”Kolaborasi Pentahelix sangat dibutuhkan, termasuk peran perguruan tinggi dalam menghasilkan riset di kawasan taman kebumian,” ucapnya. Sementara itu kegiatan sosial dan lingkungan BUMN memasuki tahapan baru setelah Menteri BUMN mengesahkan Peraturan Menteri PER-05/MBU/04/2021 tentang Program TJSL BUMN. Peraturan tersebut menyebutkan program yang dilaku oleh BUMN harus berorientasi pada dampak dan perubahan yang diciptakan dan tidak hanya seberapa besar dana yang dianggarkan untuk program tersebut.