Penyebab KPK Tidak Seret Lili Pintauli ke Pidana
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dia dinilai melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara. "Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," ujar Tumpak. Dengan demikian, Lili juga dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.