Alasan MAKI Sebut Hukuman Bagi Lili Pintauli Tidak Adil
"Semestinya, sanksinya adalah Permintaan Mengundurkan Diri atau pemecatan,” ujarnya. Apalagi, jika Lili tidak mengundurkan diri, maka perbuatannya akan menjadi noda di KPK. Bahkan, lembaga ini akan kesulitan untuk melakukan pemberantasan korupsi. Jadi, Lili diminta mengundurkan diri dari Pimpinan KPK harus dilakukan demi kebaikan KPK, kebaikan pemberantasan korupsi, dan kebaikan NKRI. Walaupin MAKI tetap menghormati putusan Dewas KPK. Sementara itu pelaporan perkara ini ke Bareskrim berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 masih proses pengkajian berdasarkan putusan Dewas KPK. Pasal 36 UU KPK menyebutkan Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.