Menaker Ida Fauziyah Ungkap Kendala Penyaluran BSU
Kriteria penerima BSU2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah 3,5 juta. Pekerja juga berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021 dan bukan merupakan penerima bansos lainnya dari pemerintah. Hal yang dimaksud seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1 juta.