Mabes Polri Sebut Kondisi Terkini Muhammad Yahya Waloni
Muhammad Yahya Waloni dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu yang menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu. Dia diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu. Jadi, dia disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2). Pasal ini menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Dia juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu. Dengan demikian, Muhammad Yahya Waloni terancam pidana penjara selama enam tahun.