Apa Kebijakan PPKM Bagi Wilayah di Luar Jawa dan Bali Saat Ini?
Selain itu terdapat kecenderungan penurunan mobilitas di Level 4 selama periode 10-23 Agustus. Pemerintah kembali melakukan penyesuaian pengaturan untuk penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa Bali. Perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25% yang akan ditutup selama lima hari jika terjadi kluster COVID-19. Kemudian, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25% untuk maksimal 30 orang, restoran dan tempat makan dengan katerisian 25% dan maksimal dua oran per meja serta jam operasional hingga pukul 20.00. “Mal sampai jam 20.00 dan masih 50% berkapasitas dengan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerag (pemda). "Aplikasi Peduli Lindungi akan menjadi prasyarat untuk berkegiatan atau sebagai syarat masuk ke mal atau perkantoran," tuturnya.