Berbagai Resiko Akibat Penundaan Pemilu Serentak ke 2027
Penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak ke 2027, maka kondisi ini akan berakibat kekosongan posisi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Kekosongan ini akan berakibat fungsi politik selama tiga tahun tidak berjalan dan penyelenggaraan pemerintahan tanpa dukungan politik dewan. Persoalan lainnya adalah masa jabatan presiden yang berakhir pada 2024, apakah perlu diangkat pejabat presiden untuk menjalankan tugas negara. "Covid-19 tidak harus dilihat sebagai hambatan, namun mesti dimaknai sebagai tantangan bagi jalan demokrasi di negeri ini. Demokrasi tidak harus berhenti karena adanya Covid-19," tuturnya. Momentum politik akan membangkitkan gairah masyarakat untuk beraktivitas di bidang sosial, ekonomi dan politik, kecuali Covid-19 dijadikan alat negara untuk membelenggu hak hidup rakyat.