Membenahi Sistem, Teknologi, dan Sanksi Menangkal Truk ODOL
Saat ini dioperasikan 81 Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang dioperasikan dari 134 UPPKB yang diserahterimakan dari pemda ke Ditjenhubdat. Dalam satu unit UPPKB diperlukan 42 personil. Personil yang diperlukan terdiri dari Korsatpel (1), PPNS (3), petugas penimbang kendaraan bermotor (9), penguji kendaraan bermotor (3), petugas pencatat, pengatur lalu lintas (9), petugas pengaman (9), administrasi perkantoran (3), petugas teknologi informasi (2), teknisi elektrikal (1), teknisi mekanikal (1), dan petugas kebersihan (1). Untuk mengoperasikan 81 unit UPPKB diperlukan 3.402 orang. Personil yang tersedia sekarang 473 orang dan masih kurang 2.929 orang. Hal jika masih menggunakan sistem yang ada. Tidak mudah untuk menambah ASN sebanyak itu. WIM (wheight in motion) bisa sebagai pengganti sejumlah ASN yang dibutuhkan. WIM adalah suatu alat timbang kendaraan bermotor dengan metode pengukuran bebas kendaraan yang dapat dilakukan ketika kendaraan dalam kondisi bergerak. Dengan WIM dapat membantu mendeteksi truk ODOL. Wheigh In Motion (WIM) dapat mengetahui berat kendaraan, kecepatan kendaraan, jumlah sumbu (axis), jarak per sumbu dan berat per sumbu. Antrian kendaraan masuk UPPKB dapat dieliminasi. Sensor terhadap kendaraan untuk mengetahui dimensi panjang, lebar, tinggi, jarak sunbu, julur depan, julur belakang dan konfigurasi sumbu. Ada speed counting and truck detector yang dapat melakukan penghitungan LHR, kecepatan kendaraan, dan merekam kendaraan yang tidak masuk UPPKB. Sistem ini dikembangkan untuk mempermudah proses pendataan, dan pengawasan angkutan barang. Dalam system ini terdapat data kendaraan, muatan, penimbangan, dan pelanggaran yang terhubung dengan pusat data yang terdapat di Ditjenhubdat. Keterbatasan anggaran dapat menjadi kendala untuk tidak sesegera mungkin semua jalan dipasang ETLE dan semua UPPKB dapat dilengkapi dengan WIM. Untuk ruas-ruas jalan yang tetap dilakukan penimbangan dan penegakan hukum seperti biasanya. Sistem dan teknologi harus segera diterapkan untuk semua UPPKB, supaya tidak ada lagi transaksi antar orang. Memang dituntut komitmen dan kesadaran semua pihak untuk menuju zero truk ODOL. Sinergi antar Kementerian dan Lembaga sangat diperlukan. Saat ini dilakukan pilot projeck pemasangan WIM di UPPKB Balonggandu (Jawa Barat), UPPKB Kulwaru (DI Yogyakarta) dan jalan tol di Banten. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR dapat berbagi memasang WIM di ruas jalan non tol. Sanksi rendah Membandingkan dengan praktek membendung truk ODOL di manca negara, sanksi denda cukup tinggi, sehingga dampaknya ada efek jera bagi yang melanggar untuk tidak mengulanginya lagi. Di Korea Selatan, bagi pelanggar memanipulasi alat dalam kendaraan dan tidak mematuhi aturan beban, akan diberikan sanksi penjara satu tahun dan denda sekitar 10 juta Won atau 10.000 dollar AS yang setara dengan Rp 145 juta. Negara Thailand mengenakan denda mencapai 100.000 Baht atau 3.300 dollar AS atau setara Rp 47,8 juta. Penegakan hukum kelebihan muatan sudah tercantum dalam UU LLAJ (pasal 307) dikenakan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Melakukan revisi Undang-Undang Nomo 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menaikkan besaran sanksi denda harus dilakukan supaya memberikan efek jera pelakunya. Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat