Berikut Aturan Kemenaker Tentang Kerja Selama Pandemi Covid-19
"Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja," tuturnya. Kepmenaker No. 104/2021 mengatur perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja akibat dampak pandemi Covid-19 berhak atas upah saat dirumahkan. Jika perusahaan tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja. Perhitungan iuran manfaat jaminan sosial bagi pekerja, pesangon, dan hak-hak lain bagi pekerja, yang dihitungkan dengan upah, maka harus mengacu kepada upah sebelum penyesuaian. Hal lainnya yang diatur dalam Permenaker 104/2021 adalah pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kalaupun ini dilakukan sebagai jalan terakhir jika pandemi COVID-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha. "Namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," ucapnya. PHK dapat dilakukan perusahaan akibat ketidakmampuan finansial perusahaan. Hal ini harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan. Selain itu dialog bipartit terkait putusan PHK yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat dan pemenuhan hak-hak pekerja.