Alasan Negara Dinilai Dukung Korupsi Saat Pandemi Covid-19
Malahan, negara dinilai melakukan state capture corruption (pembiaran pemangku kepentingan membuat kebijakan semaunya). Jadi, praktik korupsi semakin subur di Indonesia. Apalagi, meskipun pejabat berbuat salah tidak bisa dituntut secara perdata, pidana, dan pengadilan tata usaha negara. “Perbuatan melawan hukumnya tidak ada, salah satu yang membiarkan kejahatan di depan mata," tuturnya.