Simak Syarat Penumpang Bus Antarkota Selama PPKM
Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang ke dalam bus yang akan berangkat. Para penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksin yang berupa kartu, lembaran surat atau melalui aplikasi PeduliLindungi. "Syarat perjalanan jarak jauh, yaitu kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen sesuai ketentuan. Kalau aglomerasi syaratnya itu STRP atau surat keterangan pemda setempat kalau luar DKI," ujarnya. Kebijakan ini didasarkan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 56 Tahun 2021. Syarat dan ketentuan tersebut tidak hanya untuk penumpang saja, tetapi juga berlaku bagi pengemudi dan kru bus di terminal tipe A. "Awak bus harus ada sertifikat vaksin dan wajib dilakukan usapĀ antigen minimal dua hari. Pemeriksaan kelengkapan juga berlaku untuk mereka," kata dia.