Aturan Terbaru Mobilitas Selama PPKM 10-16 Agustus 2021
Kemudian, kedua pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patroli dan ketiga pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Untuk aturan pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil genap hanya akan berlaku bagi kendaraan roda empat saja yang diharapkan efektif dalam menekan kasus aktif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. "Ini sebagai tambahan, hanya berlaku ke roda empat keatas, untuk roda dua tidak berlaku," ucapnya.