Ada Persoalan Penunjukan Emir Moeis Sebagai Komisaris PIM
"Kalau Kementerian BUMN memberikan penjelasan kepada publik, maka tidak akan terjadi kesimpangsiuran lagi," ucapnya. Sebagai informasi Izedrik Emir Moeis adalah mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan periode 2000-2013. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012. Selanjutnya, Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2014. Dia dinilai hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat (AS) dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$357.000. Hal ini agar bisa memenangkan proyek pembangunan enam bagian pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.