Simak Syarat Pengunjung Masuk Mal di Jakarta
Saat itu hanya supermarket, apotek dan penyewa makanan atau restoran yang boleh buka dan hanya bisa menerima pesanan layan antar dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Kini pengunjung mal didominasi pesanan secara daring, suasana di dalam mal sepi dan terlihat lengang. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 di sejumlah daerah. Kebijakan ini berlaku di wilayah DKI Jakarta dan beberapa wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019. Pelaksanaan ini diatur oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.