Bagaimana Kelanjutan Penerapan PPKM Level 4?
Masyarakat diminta tetap produktif dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Hal ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Sebelumnya, pemerintah memutuskan pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Kemudian, ini dilanjutkan dengan penerapan PPKM Level 4 di lokasi yang sama sejak 21-25 Juli 2021 yang diperpanjang mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. “Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ucap Jokowi.