Masa Pandemi Angkutan Plat Hitam Meningkat
Pemasaran melalui daring (online) dalam suatu komunitas secara online/via medsos. Diberikan tanda berupa stiker untuk memberikan tanda bergabung dalam komunitas yang berfungsi untuk penanganan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dan menjamin operasional di lapangan (oleh oknum/pengurus). Operasional angkutan plat hitam, berupa (1) bus kecil plat hitam (kubikasi lebih 2.000 cc) digunakan untuk melayani angkutan antar jemput antar kota antar provinsi; (2) mobil penumpang plat hitam (kubikasi 1,000 cc-1.500 cc) digunakan untuk melayani angkutan antar jemput antar kota antar provinsi. (3) tujuan yang dilayani sebagian besar jarak kurang dari 500 km dengan waktu perjalanan selama 4 sampai 6 jam, antara lain Cirebon, Kuningan, Tegal, Brebes, Pemalang, Purwokerto, Solo, Banjar, Lampung. Dampak angkutan plat hitam adalah meningkatnya angka penularan Covid-19 karena tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, kerugian bagi angkutan yang legal, angka kecelakaan yang tinggi, kurangnya perlindungan hukum bagi penumpang, dan berkurangnya pemasukan negara/daerah . Aturan dan sanksi pelanggaran Pasal 173 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki (a) izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; (b) izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau (c) izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat. Kewajiban memiliki izin tidak berlaku untuk (a) pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau (b) pengangkutan jenazah. Sementara sanksi ada di pasal 308, menyatakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000, untuk setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang (a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek; (b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek; (c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat; atau (d) menyimpang dari izin yang ditentukan. Sanksi yang dikenakan pemilik kendaraan sangatlah ringan, sehingga perlu merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jalin komunikasi Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai kepanjangan wewenang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di daerah dapat menjalin komunikasi dengan para pengusaha angkutan umum pelat hitam di daerah. Sekaligus dapat melakukan pembinaan dan ada kegiatan sosialisasi peraturan perijinan angkutan umum. Peraturan tentang perijinan angkutan umum disederhanakan, sehingga mudah dimengerti para pengusaha angkutan umum di daerah. Penegakkan hukum tetap dilakukan jika masih ada yang melanggar dan merupakan upaya akhir setelah semua proses di atas dilakukan. Sesungguhnya, para pengusaha angkutan umum plat hitam mau melegalkan, cuma mereka kurang tahu caranya. Kemudian, keberadaan pool bus dan pick up point dilegalkan dan bagian dari pengawasan Korsatpel Terminal terdekat. Digitalisasi terminal agar segera diterapkan untuk membantu mengawasi mobilitas angkutan umum. Merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti sanksi bagi yang melanggar dinaikkan (pemilik dan pengemudi), memperluas kewenangan Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS). Yang penting sekarang adalah komitmen dari pihak-pihak TNI /POLRI (juga Anggota DPR RI) untuk tidak jadi backing dan mengarahkan atau mensosialisasikan pemilik angkutan umum ilegal untuk menjadi legal. Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat