Penanganan 36 Kasus Dihentikan KPK
Ali tidak dapat menyebutkan daftar kasus yang dihentikan penyelidikannya lantaran ini termasuk dalam informasi yang dikecualikan. Hal ini diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kasus-kasus yang menjadi perhatian publik tidak termasuk dalam 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan,” tegasnya. Contohnya, kasus Century, kasus Sumber Waras, hingga kasus dugaan suap dana divestasi Newmont yang menyeret eks Gubernur NTB Tuan Guru Bajang. Kemudian, kasus e-KTP atau kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)., Pada kesempatan terpisah Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta KPK menjelaskan kepada publik terkait penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi. Hal ini supaya tidak terjadi spekulasi impunitas kasus korupsi di masyarakat. “Penghentian penyelidikan dalam perkara pidana bukan hal yang aneh, katena ini dapat dilakukan apabila bukti tidak cukup untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan,” ucapnya. (mam)