RUU Cipta Karya Bahayakan Pekerja Muda?
“Walaupun, upah hanya beda satu rupiah dari garis kemiskinan, maka ini tetap akan dianggap upah layak saat bekerja di UMKM,” tukasnya. Kondisi ini merugikan para lulusan baru yang akan memasuki dunia kerja, karena mereka tidak dapat menegosiasikan upah yang sesuai kebutuhan. Mereka akan diberikan upah sebesar Rp1,5 juta per bulan. Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi satu pasal dengan pasal lain dalam RUU Cipta Karya tidak sinkron dan bertabrakan. Hal ini terjadi akibat sejumlah pihak memasukan kepentingan masing-masing. “Untuk menyatukan pasal dalam satu undang-undang bukan hal yang mudah,” ujarnya. Sekedar informasu, Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja diserahkan pemerintah kepada DPR pada Rabu (12/2/2020). RUU ini terdiri atas 79 undang-undang dengan 15 bab dan 174 pasal. (mam)