Aturan Operasional Sektor Esensial dan Kritikal di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM level 4 dengan penyesuaian hingga 2 Agustus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19. Kepgub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (26/7/2021). "Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 selama delapan hari terhitung tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus 2021," tulis kepgub tersebut seperti dilihat, Selasa (27/7/2021). Kepgub itu dijelaskan kegiatan perkantoran sektor non esensial tetap WFH sebesar 100%. Sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, WFO sebesar 50% dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Kemudian ini juga mengatur kegiatan operasional supermarket hingga pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh sampai pukul 20.00 WIB berkapasitas 50%. Sementara itu non kebutuhan sehari-hari, pasar rakyat dibatasi sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50%.