Berikut Isi Kepgub DKI Jakarta Tentang PPKM Level IV
"Pasar tradisional dibatasi hingga pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional. Selanjutnya, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," ucapnya. Anies mengemukakan akan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima "delivery" atau bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat. Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dan kegiatan konstruksi infrastruktur publik beroperasi 100%. "Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah," tuturnya. Kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100% dan area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara, tempat resepsi pernikahan ditiadakan sementara. Kemudian lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan ditutup sementara :Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan daring) dan kendaraan sewa maksimal penumpang 70% serta ojek daring dan pangkalan melayani penumpang 100%," ujarnya.