Aturan Baru Bagi Pengguna KRL Berlaku Senin Depan
Perjalanan rutin dengan kereta dalam wilayah aglomerasi itu wajib dilengkapi dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II yang berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik. "Menambah ketentuan tentang perjalanan rutin kereta komuter dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta pada Jumat (9/7/2021).