Polres Metro Jakpus Tangkap Keluarga Bakrie
"Kemudian diinterogasi ternyata yang bersangkutan mengakui barang tersebut adalah barang milik saudari RA. Itulah kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman RA dan menemukan RA di rumah," ujarnya. Polisi melakukan pendalaman kepada yang bersangkutan, sehingga membuat tersangka RA mengakui suaminya AAB juga menggunakan sabu secara bersama-sama. Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. "Kami nanti pengembangan dari perkara ini," tuturnya.