Bagaimana Implementasi Transportasi Umum Perkotaan?
Ketujuh, diperlukan Peraturan Presiden yang memungkinkan Pemerintah Pusat mendukung biaya investasi awal yang diperlukan. Tanggung jawab Pemda berupa menanggung sebagian investasi awal, kekurangan biaya operasi dan perawatan serta menjamin terjadinya integrasi layanan antar moda dan antar wilayah kota metropolitan. Investasi pemerintah untuk biaya modal dan biaya operasi angkutan umum dilakukan banyak negara dan mempunyai alasan yang kuat untuk proyek-proyek yang penghasilkan keuntungan sosial-ekonomi yang besar. Mulai implementasi Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan (pasal 158 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Untuk mengimplementasikan transportasi umum perkotaan, diterbitkan PM Perhubungan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan. Angkutan Massal Perkotaan merupakan public goods, sehingga Pemerintah menjadi penanggung risiko dalam penyediaannya. Program Buy the Service (BTS) dilakukan dengan membeli layanan (memberikan subsidi 100%) dari operator dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Di samping itu, pemda juga harus berperan untuk menjaga keberlangsungan program ini. Pertama, pembuatan halte. Halte dapat berupa bus stop, halte eksisting (revitalisasi) atau kerjasama denga pihak swasta (CSR atau memanfaatkan halte sebagai media iklan). Kedua, melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi dapat berupa kesadaran untuk kembali ke angkutan umum serta tata cara menggunakan angkutan umum. Ketiga, Pemerintah Daerah diharapkan melakukan push strategy seperti pembatasan ruang (ganjil genap) atau waktu (bus priority in peak hour) atau kebijakan lain yang berpihak ke angkutan umum. Keempat, daerah diharapkan melakukan survey kondisi lalu lintas sebelum, saat dan sesudah dilaksanakannya BTS untuk didapat data yang akurat sebagai dasar evaluasi kemanfaatan program. Kelima, Pemerintah Daerah diharapkan juga dapat bersama Pemerintah Pusat untuk sama-sama mendukung program sebagaimana dimaksud serta melihat dampak ekonomi serta lingkungan yang dapat tercipta Tahapan implementasi sudah dimulai tahun 2020 untuk di lima kota, yaitu Medan (Trans Metro Deli melayani 5 koridor dan 72 bus, 345 titik halte), Palembang (Trans Musi Jaya melayani 4 koridor, 66 bus, 151 titik halte). Yogyakarta (Trans Yogya melayani 3 koridor, 44 bus, 113 titik halte), Solo (Batik Solo Trans melayani 4 koridor, 6 feeder, 90 bus, 105 MPU, 828 titik halte) dan Denpasar (Trans Metro Dewata melayani 4 koridor, 105 bus, 186 titik halte). Bus beroperasi selama 17 jam mulai jam 05.00 hingga 22.00. Tahun 2021 akan diimplementasikan di enam kota, yaitu Bogor (6 koridor), Banjarmasin (4 koridor, 77 armada bus, 195 titik halte), Purwokerto (3 koridor, 58 armada bus, 185 titik halte). Makassar (3 koridor, 86 armada bus, 261 titik halte), Bandung (5 koridor, 103 armada bus, 240 titik halte), Surabaya (6 koridor, 132 armada bus, 366 titik halte). Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat