Mata-Mata di Sekeliling Anda Selama PPKM Darurat
Kemudian, UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP pasal 212-218. "PPKM Darurat bertujuan mengurangi penularan virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial dan akhirnya mengendalikan laju penularan Covid-19," ucapnya. Pemerintah akan terus meningkatkan tes dengan sasaran yang tepat untuk bisa mengetahui peta penyebaran dan peta risiko Covid-19 di masyarakat. "Dimohon kepada kepala daerah dan aparat terkait dapat melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi sehingga penyebaran virus dapat dicegah," tuturnya.