Beberapa Dokumen Mesti Dibawa Selama PPKM Darurat
"Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," tuturnya. Luhut mengemukakan pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan. Langkah ini dilakukan untuk keperluan tracing (pelacakan) Covid-19, "Pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1," ucapnya. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa-Bali.