Daftar 122 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Terapkan PPKM Darurat
Selanjutnya, PPKM Darurat juga dilaksanakan di daerah dengan situasi pandemi level 3, termasuk Tangerang, Serang, Lebak, dan Cilegon di Provinsi Banten serta Sumedang. Berikutnya, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung di Provinsi Jawa Barat. Daerah lain dengan situasi pandemi level 3 yang harus menjalankan PPKM Darurat adalah Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen dan Semarang. Kemudian, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, dan Jepara. Selanjutnya, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, dan Banjarnegara serta Kota Pekalongan di Jawa Tengah. Untuk Provinsi Jawa Timur, daerah dengan situasi pandemi level 3 yang harus melaksanakan PPKM Darurat terdiri atas Kabupaten Tuban dan Trenggalek. Berikutnya, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, dan Kediri. Kemudian, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, dan Bangkalan serta Kota Probolinggo dan Pasuruan. Untuk Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta serta Kota Denpasar dan Kabupaten Jembrana. Berikutnya, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli di Provinsi Bali juga termasuk daerah dengan situasi pandemi level 3 yang akan melaksanakan PPKM Darurat.