Berikut Cara Vaksinasi Covid-19 Bagi Usia 12-17 Tahun
Peserta vaksinasi anak harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak. Selain itu pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja. Para orangtua juga dapat mengecek apakah anaknya terdaftar sebagai peserta vaksinasi Covid-19 anak melalui aplikasi Peduli Lindungi. Mereka hanya dengan memasukkan NIK dan nama anaknya.
Sebelumnya, Menko Pembangunan dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengemukakan pemerintah telah memulai vaksinasi untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak usia 12-18 tahun.
"Saat ini memang belum ada kajian terkait dampak jangka panjang infeksi Covid-19 pada bayi dan anak termasuk risiko dan pengaruhnya pada SDM Indonesia di masa depan," ujarnya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dapat bekerja sama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), untuk mengkaji dampak jangka panjang Covid-19 dan antisipasinya pada anak-anak Indonesia. "KPAI bisa menggandeng organisasi non profit yang bergerak dalam perlindungan anak untuk memberikan sosialisasi kepada orang tua terkait pentingnya vaksin, pentingnya protokol kesehatan, yang juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari Covid-19," ucapnya.