Bar Flow di Kuningan Disegel Polri Selama Tujuh Hari
Restoran, rumah makan dan kafe dapat diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin jika melanggar protokol kesehatan berulang, seperti tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan yang dikenakan kepada perusahaan, pengelola kafe, dan restoran mencapai Rp6,9 miliar. Pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe dan rumah makan saja, tetapi masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker. Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp250.000 jika tidak masyarakat tidak menggunakan masker. "Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan," tuturnya.