RP Cepat Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan
“Namun, semuanya perlu pendalaman lagi, kita sudah berkoordinasi untuk mengetahui hal-hal lainnya,” ujarnya. Dari lima orang ini terdiri dari dua orang yang diduga sebagai pengendali aplikasi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran meresahkan masyarakat. Mereka disinyalir merupakan Warga Negara Asing (WNA) dari China bernama Gao Kun dan Xuan Wei. Keduanya disinyalir masih berada di Indonesia, sehingga mereka dicekal pergi ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Lima orang tersangka dijerat dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Rp Cepat tidak memiliki tempat atau alamat perusahaan yang tetap, sehingga mereka berpindah-pindah, terakhir berlokasi di Jakarta Barat. Perusahaan ini didirikan oleh PT Southeast Century Asia.