Jaksa Diminta Tak Salahgunakan Wewenang
Kegagalan verifikasi aset yang disita atau dirampas akan memberikan dampak pada investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi. Praktik penyitaan yang dipenuhi gugatan dari pihak ketiga telah membuka fakta celah hukum berkaitan dengan dampak dan konsistensi putusan. "Yang keseluruhannya memberi jalan pada semakin pentingnya penyelesaian RUU Perampasan Aset," ucapnya. Nurkholis memberikan yurisprudensi kasus pasar modal seperti putusan kasasi Karen Agustiawan. Mahkamah Agung (MA) menyatakan kerugian akibat penurunan nilai saham (impairment) bukan kerugian nyata. Kerugian itu bersifat temporer, yang dipengaruhi oleh fluktuatif nilai saham. Kerugian dianggap tidak riil. "Jika setiap penurunan saham-saham yang dibeli oleh BUMN berdampak perbuatan pidana, maka para manager investasi akan berpikir seribu kali mengelola investasi BUMN di pasar modal Indonesia," ujarnya.