Kemenpan RB Terbitkan Tiga Aturan CASN 2021
“Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” ucapnya. Rekrutmen CPNS terdiri atas tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS menggunakan Computer Asistant Test (CAT) BKN. Sementara itu Permenpan RB Nomor 29/2021 berlaku bagi semua jabatan fungsional, kecuali untuk JF guru di daerah. Pelamar PPPK JF adalah WNI berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamarnya. Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Calon pelamar penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia. Seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Hal ini disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik. Permenpan RB Nomor 28/2021 diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah. Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT-Ujian Nasisonal Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tahapan seleksi PPPK guru terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, sedangkan seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.