DPD Wacanakan Amandemen UUD 1945 Guna Pilih Capres
Jadi, DPD adalah lembaga legislatif non-Partisan, sehingga lembaga ini berhak mengajukan capres dan cawapres. Apalagi, survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 menyebutkan 71,49% responden ingin capres tidak berasal dari kader partai politik (parpol). Kemudian, sebesar 28,51% responden mau capres dari kader parpol. "Makanya saya menggagas bahwa amandemen ke-5 nanti, harus dijadikan momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa," ujarnya.