Tujuh Langkah Ajukan Pengembalian Dana Haji Bagi Calon Jamaah
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kepala Seksi (Kasi) Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BIPIH pada aplikasi Siskohat. Ketiga, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi. Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jamaah haji pada aplikasi SISKOHAT. Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH. Keenam, BPS BIPIH setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BIPIH ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT. Ketujuh, jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.