Pegawai KPK Telat Ribut Tentang TWK Sekarang
Kedua, identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK yang dilanjutkan dengan pemetaan kesesuaian kompetensi, kualifikasi, pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan ditempatinya. "Keempat, pengalihan pegawai KPK menjadi PNS dan tahapan terakhir penetapan kelas jabatan. Nah, yang diributkan oleh kawan-kawan ini hanya tahap yang keempat," ujarnya. Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Berdasar pertimbangan putusan MK menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. "Namun nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus 'merah' dan tidak bisa dibina lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman. MAKI akan mengajukan uji materi ke MK sebagaiĀ bahan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan MK. Kalau hanya berupa pertimbangan, maka akan menjadi putusan akhir dari produk MK.